Rabu, 24 Februari 2010

MEMBUAT PISCOK ( pisang coklat )

Bahan-bahan :
1. Kulit lumpia.
2. Pisang yang sudah di kupas.
3. Meseis rasa coklat.
4. Gula pasir.
5. Minyak goreng.

Cara membuat :
1. Panaskan minyak goreng di atas wajan dengan api kecil,
2. Sementara menunggu minyaknya panas, ambil kulit lumpia lebarkan lalu taruh pisang yang sudah di kupas taburkan meseis dan kasih gula pasir sedikit, lalu gulung. Ulangi seperti itu.!
3. Masukan pisang yang sudah di gulung tadi ke dalam minyak panas, biarkan berubah warna menjadi kecoklatan, lalu angkat tiriskan.
4. Piscok pun siap di hidangkan.

TAKKAN KU BIARKAN

Mungkin ini yang terbaik yang ku lakukan padamu,..
Mungkin ini yang terindah yang ku berikan padamu.,.
maafkanlah semua salah ku yang ku lakukan padamu.,.
bukan maksud ku menyakitimu.,.
karena aku.,.
Takkan ku biarkan kau bersedih di sisiku.,.
Takkan ku biarkan kau menangis di sampingku.,
Hanya bahagia yang kan kau rasa bersamaku.,
Hanya bahagia yang kan kau rasa selamanya.,.

Senin, 22 Februari 2010

hak dan kewajiban warga negara

HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban warga negara indonesia telah di jelaskan dalam UUD 1945 ,
yaitu dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 , pasal 27 ayat 1 dan 2 , pasal 28 , pasal 30 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 26 ayat 1 ; yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
ayat 2 : syarat-syarat mengenai kewarga negaraan di tetapkan dengan undang-undang.

pasal 27 ayat 1 : bahwa warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ayat 2 : bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

pasal 28 di sebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

pasal 30 ayat 1 : bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara .
ayat 2 : pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.