Rabu, 06 April 2011

tugas KLKP

nama: Dede herdianto
kelas: 3 ea 13
NPM : 10208310
Atun ( Tabungan 10%, harian )

4/3 setor tunai 10.000.000

8/3 pinbuk debet 5.000000

18/3 pinbuk kredit deposito 4.000.000

25/3 pinbuk kredit tabungan joko 8.000.000

29/3 pinbuk debet giro tutik 20.000.000

30/3 pinbuk kredit cek 5.000.000

Tabungan (10%) deposito (12%) giro (8%) kas (10%) RR(8%) ER ( 4%0 Loan (100%) KUK (20%)

Siti

Karman

Cek tuan A 3 jt

Cek ani 5 jt

Cek TN B 4jt

Cek joko 6 jt

B/G PT.C 5 JT

Cek toni 8 jt

B/G PT D 5 jt

B/G PT X 12 jt

Nota kredit 10 jt

B/G PT Y 10 jt

Tolak

Cek Tn. B

Tolak

Cek joko

B/G PT D

B/G pt Y

Siti 1/3

Asset

Liabilitas

Kas 50 jt

R/K pd BI 70 Jt

Loan 400 jt

Securities 30 JT

Other asset 50 jt

Tabungan 150 jt

Giro 120 jt

Deposito 230 jt

Securities 50 jt

Capital 100 jt

Total 650 jt

Total 650 jt

Kasus :

1. Portifolio siti ¼

2. Bunga deposit dan kredit

3. Profit

4. Hasil kliring

  • Jawaban

31/3 Transaksi atun / rekap tabungan atun

4/3 10 jt debet kas

Kredit tabunagn atun 10.000.000

8/3 5 jt debet tabungan atun

Kredit giroo 5.000.000

18/3 4 jt debet deposito totok

Kredit tabungan atun 9.000.000

25/3 8 jt debet tabungan joko

Kredit tabngan atun 17.000.000

29/3 2 jt debet tabungan atun

Kredit giro tutik 15.000.000

30/3 5jt debet R/K pada BI

Kredit tabungan atun 20.000.000

Bunga :

8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = 10.958,904

18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = 13.698, 63

25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = 17.260, 273

29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = 118.630, 136

30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 = 4.109, 58

31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904

Total saldo atun = 75.616,42

20.000.000 (+)


20.075.616, 2

Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81

Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92

Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88

  • Hitung kliring

-3.000.000

-4.000.000

-6.000.000

-5.000.000

+10.000.000

(+)

+ 5.000.000

+ 6.000.000

+ 8.000.000

+ 12.000.000

- 10.000.000

(+)

+ 26.000.000

Siti ¼

A

Kas 59.822.575

R/K 5.600.000

Loan kas 57.600.000

KUK 14.400.000

Securitas 26.000.000

Other set 50.000.000

L

Tabungan 163.781.644

Giro 186.563.158

Deposito 378.378.959

Securitas

Capital 698.225.753

Total 213.442.575

Total 698.225.753

Tugas Awal KLKP

Pembahasan
Didalam suatu perekonomian terdiri dari dua pelaku utama yaitu pihak surplus atau biasa yang disebut dengan kelebihan dana (rumah tangga), dan pihak deficit kelompok masyarakat yang memerlukan dana(perusahaan). Peneyaluran dana yang dilakukan oleh pihak rumah tangga kepada pihak kekuranagn dana telah melewati dua motif yaitu motif transaksi dan motif berjaga-jaga. Sehingga dana yang disalurkan dapat disebut sebagai motif spekulasi dengan bentuk investasi.

Didalam penyalurannya dari pihak surplus ke deficit dapat melalui lembaga keuangan yaitu bank. Beriku adalah skema apabila pinjaman dapat melalui lembaga keuangan :

Dimana :
I1 < I2
I1 < I3
I2 > I3
Keterangan :
I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.
I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah meminjamkan uang kepada pihak minus.
I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6%.
Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan.
Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.
Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :
a. Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
  • Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
  • Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.
  • Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
b. Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :
  • Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
  • Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
  • Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.
Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.
Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).
Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :
a. Meningkatkan kapasitas akseptasi.
Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.
b. Malakukan penyebaran risiko
Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.
c. Meningkatkan stabilitas keuangan
Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.
Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.
Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.Apabila ada nasabah suatu bank datang meminjam uang dalam rangka ekspansi perusahaan dengan meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000, lalu pihak bank menyetujui peminjaman tersebut dengan syarat bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 7% p.a.. pihak kreditor menyetujui sehingga terjadi kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam peminjaman uang tersebut. Pihak bank tidak mau mengambil resiko ketidakpastian yang akan terjadi sehingga, mengalihkannya kepada pihak “Asuransi XYZ” dengan membayar premi setiap bulan kepada perusahaan “Asuransi XYZ”. Tetapi, “Asuransi XYZ” tidak dapat menyanggupi pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dia mengalihkan kepada perusahaan Asuransi yang lain yaitu “Asuransi KLM” gejala ini yang disebut sebagai reasuransi. Tetapi, Perusahaan “Asuransi KLM” tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar RP. 7.500.000 sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan “Asuransi DEF” kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Sehingga perusahaan “Asuransi KLM” hanya mampu membiayai sebesar Rp. 3.000.000 dari pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000. lalu, perusahaan “Asuransi DEF” menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000.
Dari mana asal dana “Asuransi DEF?”
Dana Asuransi berasal dari pasar Modal, dimana Asuransi DEF menjual modal kepada masyarakat apabila ada yang harus pertanggungan melalui pendirian PT. ZKY, PT. ZKY merupakan anak dari perusahaan “Asuransi DEF”. Dimana tugas dari perusahaan PT. ZKY adalah membeli dana pada saat dana murah dan menjualnya kembali pada saat dana tersebut naik, informasi mengenai investasi tersebut didapatkan dari pialang “CLBK” yang biasa bermain di Bursa Efek.
Dana Bank yang diperoleh oleh kurang mencukupi untuk membiayai kebuthan modal yang semakin banyak sehingga, Bank mengajak kerja sama TD untuk menarik nasabah melalui inovasi dalam dunia perbankan. Karena TD kurang mutakhir di bidang teknologi akhirnya di mengajak kerja sama INFOP untuk bekerja sama dalam menarik nasabah melalui pembuatan kartu kredit. INFOP ini adalah milik PT. ZKY dimana sebagian saham INFOP telah dibeli oleh PT. ZKY melalui pemebritahuan CLBK di Bursa Efek

DANA PIHAK KETIGA

A. Pendahuluan
Manajemen aktiva dan pasiva yang disebut juga dengan Assets and
Liability Management (ALMA) sudah dapat dipastikan ada pada setiap
bank. Kedua sisi neraca, yaitu sisi pasiva yang menggambarkan sumber
dana dan sisi aktiva yang menggambarkan penggunaan (alokasi) dana
harus dikelola secara efisien, efektif, produktif, dan seoptimal mungkin
karena merupakan bisnis utama bagi setiap bank. Pengelolaan aset dan
liabilitas tersebut disebut dengan Manajemen Aset dan Liabititas yang
dikenal dengan ALMA (Assets and Liability Management).
B. Pengertian Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah Asset and Liability
Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses
pengelolaan dana suatu bank. Artinya adalah bagaimana bank
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana
dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang
berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa
sehingga dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral.
1. Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana
a. Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan,
kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank
(bank management overall)
b. Tingkat suku bunga yang kompetitif (pricing)
c. Kemampuan distribusi jasa bank (distribution network)
d. Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product
range)
e. Keberhasilan program promosi bank (marketing)
f. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service)
g. Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
h. Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk,
pelayanan, dan lain-lain.
2. Strategi Mobilisasi Dana
a. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan keinginan dan
kebutuhan nasabah (individual product & line of product)
b. Segmentasi pasar yang menjanjikan
c. Deferensiasi dan citra produk
C. Pentingnya Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial intermediary institution, yaitu lembaga
yang mentranfer dana‐dana dari unit surplus kepada unit deficit
dengan metode pembiayaan tidak langsung (indirect financing
model)
2. Manajemen dana bank selalu dihadapkan pada conflict of interest
antara likuiditas dan rentabilitas.
3. Prinsip kehati‐hatian (prudent banking) sangat penting dalam
manajemen dana bank, khususnya dalam menetapkan struktur
pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bankn mendapatkan
pinjaman dari para deposan dan kreditor yang lain setiap
diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman
tadi sedemikian rupa (fungding mix) sehingga terjamin keamanan
likuiditas keuangan dan profitabilitas bank (inti dari manajemen
dana).
4. Jumlah dana yang layak dioperasikan oleh bank (loanable fund),
dalam bentuk kredit atau investasi surat berharga, sama dengan
jumlah cadangan bebas, yaitu jumlah seluruh dana yang dikuasai
bank pada masa tertentu, dikurangi legal reserve requirement
(cadangan minimum).
D. Tujuan Manajemen Dana
1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang
saham
2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi
3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi
4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit
5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan
dengan pengelolaan dana masyarakat
E. Pendekatan Manajemen Aset – Liabilitas
1. Pool of Funds Approach
Filosofi pendekatan manajemen Pool of Funds Approach didasarkan pada
asumsi bahwa dana yang diperoleh dari berbagai sumber diperlakukan
sebagai dana tunggal sehingga sumber dana bank tidak lagi dapat
diidentifikasi secara individual. Oleh karena itu, dana yang dikelola bank
menurut pendekatan ini tidak lagi dibedakan berdasarkan jenis dan sifat
sumber dana, jangka waktu, serta biaya masing-masing dana. Selanjutnya
dana tersebut dialokasikan kedalam berbagai bentuk berdasarkan prioritas
dan strategi pengguna dana. Prioritas pertama adalah likuiditas, yang
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minumun yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, disamping untuk memenuhi semua
penarikan oleh nasabah. Kebutuhan untuk likuitidas tersebut dialokasikan dalam
bentuk cadangan primer dan sekunder.
Cadangan sekunder ini adalah merupakan back up apabila cadangan primer tidak
mencukupi, yang dialokasikan dalam bentuk surat‐surat berharga yang likuid.
Sementara itu untu penyaluran investasi dalam bentuk kredit dan investasi jangka
panjang merupakan sumber penghasilan yang utama bagi bank.
2. Assets Allocation Approach
Pada dasarnya konsep ini menyatakan bahwa tidaklah realisitis dengan
menganggap semua dana yang dihimoun bank merupakan sumber dana
yang tunggal, karene dalam kenyataan masing‐masing dana memiliki sifat
masing‐masing. Oleh karena itu dalam pengalokasiannya sumber‐sumber
dana bank harus diperlakukan secara individu dengan mempertimbangkan
karakter dari masing‐masing sumber dana tersebut.
F. Manajemen Sumber Dana
Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang
disebut juga dengan manajemen pasiva (liability management)
adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan
sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar
uang atau denga menerbitkan intrumen utang untuk digunakan
secara menguntungkan terutama untuk memenuhi alokasi yang
produktif.
Secara umum manajemen pasiva mencakup aktivitas di dalam
rangka mengumpulkan dana dari masyarakat dan sumber lainnya
dengan menetapkan komposisi dana tersebut sesuai dengan yang
diinginkan atau dibutuhkan oleh bank. Dalam arti sempit,
manajemen pasiva diartikan dengan kebutuhan likuiditas , yaitu
aktifitas dalam mencari dana pada waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana
sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
1) Kepercayaan masyarakat pada bank, yang terlihat dari kinerja,
kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank
2) Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima
nasabah dibandingdengan alternative investasi lainnya
dengan tingkat risiko yang sama.
3) Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah
4) Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus
selalu tepat waktu
5) Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksible
6) Pengelolaan dana bank yang hati-hati
Berikut ini sumber dana dilihat dari sisi sumbernya:
1. Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat,
dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata
uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau
setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan
dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
(1) Pengertian Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam
transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka
terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang
labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh
nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah
nasabah kepada bank untuk memindahbukukan
sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik
pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang
tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut,
karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan
untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan
untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong
lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya
sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada
nasabah bukan breupa bunga (seperti
tabungan dan deposito berjangka), tetapi
berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap
bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo
rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat
dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau
kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar
(dengan instrument ATM, kartu debet, kartu
kredit, biyet giro, cek, dan sarana
pemindahbukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah
tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan
bahkan apabila jumlah dana yang mengendap
dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh
bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya
administrasi, biaya pengadaan buku cek dan
bilyet giro
(2) Bank yang dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah
bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat
dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
(3) Jenis Rekening Giro
a) Rekening atas nama badan atau rekening atas
nama :
Instansi-instansi pemerintah/lembagalembaga
nega dan organisasi masyarakat
yang buka merupakan perusahaan
Semua badan hukum yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum dagang
dan peraturan perundang-udangan
lainnya
P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain
lain.
b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga
rekening dengan menggunakan nama dagang,
seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung,
dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint account) rekening
atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa
badang, atau campuran keduanya.
(4) Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
(5) Keuntungan bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah
dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis
dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
(6) Kendala bagi Bank
(a) Jenis dana yang sensitif dan rentan terhadap
perubahan
(b) Sulit dalam merprediksi cash flow (dana yang
mengendap) karena sangat tergantung pada
jenis usaha nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk
penarikan melaui kliring yang teutama dalam
jumlah besar sehingga dapat mengganggu
likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya
khusus untuk memelihara nasabah giro agar
dapat memindahkan dananya pada bank lain.
(7) Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh
masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik
dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan
pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk
Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta
asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar
(sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah
tertentu (dibawah dengan ketentuan yang
berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa
giro, dan bahkan dibebankan denda karena
saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan
biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama)
Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
b) Tabungan (saving deposit)
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu dari masing-masing bank penerbit.
(2) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah
mengisi borang permohonan yang sudah
disediakan oleh bank dengan mensertakan foto
copy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat
menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet,
atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan
ekonomi menengah ke bawah, yang
menjadikan tabungan sebagai salah sumber
pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan
yang akan dating
b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara
umum jumlah penarikan dalam jumlah yang
relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan
sehari-hari
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke
waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat
dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke
bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah
akan dapat mempengaruhi minat nasabah
untuk menabung dan meningkatkan jumlah
tabungannya.
(5) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan
jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi
dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan
kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang
diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo
yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah
berbeda pada setiap bank.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga
dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan
atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on
call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan
dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan pemberitahuan
sebelumnya.
(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of
Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat
diperdagangkan, yang juga merupakan surat
pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan
bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar
uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau
pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar.
Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan
pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah
kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan
misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari,
seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati
oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
2. Dana Pinjaman ( Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut dengan dana pihak kedua, yaitu
dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada
bank. Dana pinjaman ini dapat diterima dari:
a) Pinjaman Bank Indonesia, merupakan pinjaman yang
diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau
pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus
pinjaman bantuan luar negeri.
b) Pinjaman dari bank lain di dalam negeri, pinjaman ini dikenal
sebagai pinjaman antarbank (interbank call money). Pinjaman
ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menutup kewajiban
kliring atau daoat juga untuk memenuhi saldo Giro Wajib
Minimum (GWM) di Bank Indonesia. Jangka waktu pinjaman
relatif sangat singkat (overnight call money) dengan
menggunakan instrument sertifikat deposito, promes, dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c) Repurchase Agreement, atau disebut dengan “Rips” atau
“Ripos” adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu
yang dipernjanjikan dengan harga yang ditetapkan dimuka.
d) Fasilitas Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek
oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas
diskonto ini merupakan upaya terakhir bagi bank dan
merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last
resort.
e) Pinjaman Subordinasi
f) Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga
Keuangan di Luar Negeri, yaitu pinjaman yang lazimnya
berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang, offshore
loan dan pinjaman ini sebelumnya harus mendapat
persetujuan dengan Bank Indonesia karena berkaitan dengan
kebijakan moneter.
g) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),
pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat
diperjual belikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on
call dengan jangka waktu pendek dan dapat di perpanjang
lagi
h) Obligasi (bonds) dan saham, bank-bank dapat memperoleh
dana melalui pasar modal dengan cara emisi, baik dalam
bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana Sendiri ( Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut dengan dana pihak kesatu yang
berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap
bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri,
selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum
(CAR = Capital Adequancy Ratio) juga untuk memperkuat
kemampuan ekspansi dan bersaing.
G. Manajemen Penggunaan Dana
1. Dilihat dari Sisi Sifat Aktiva dan Pasiva
Berdasarkan gambar diatas bahwa pada dasarnya tidak semua dana yang
berhasil dihimpun mengandung beban biaya bagi bank dan demikian pula
tidak semua dari dana yang berhasil dihimpun dapat dipasarkan dan
menghasilkan pendapatan bagi bank, tapi ada sebagian dana yang
dialokasikan tidak menghasilkan oendapatan
a) Sumber Dana ( Pasiva )
(1) Dana Berbiaya/Paying Liabilities
a. Dana Masyarakat
Giro
Tabungan
Deposito berjangka
Call money
Sertifikat Deposito
Kewajiban segera lainnya
b. Pinjaman yang diterima
c. Pinjaman subordinasi
d. Dana penerusan (foreign exchange loan)
e. Surat berharga yang diterbitkan
f. Kewajiban lainnya
(2) Dana Tidak Berbiaya/Non‐Paying Liabilities
a. Dana Sendiri
Modal
Cadangan
Laba
b. Dana Masyarakat
Giro yang berada dibawah saldo tertentu
Tabungan yang di bawah saldo tertentu
Deposito dan sertifikat deposito yang telah
jatuh tempo, akan tetapi belum dicairkan
oleh nasabah.
c. Kewajiban lainnya
Transfer masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
Inkaso masuk yang belum dicairkan oleh
nasabah
Setoran jaminan atas pembukaan LC
Setoran jaminan atas penerbitan bank
garansi
Beban yang masih harus dibayar
Utang pajak
b) Penggunaan Dana
(1) Non‐Earning Assets (UnloanableFund= Aktiva Tidak
Produktif = yang tidak Menghasilkan)
Non-Earning Assets atau disebut juga unloanable funds
(aktiva tidak produktif) disini adalah alokasi dana yang
tidak menghasilkan pendapatan bagi bank:
a) Primary Reserve
Saldo Kas
Saldo Kas pada Bank Indonesia
b) Aktiva tetap dan Inventaris
Pengadaan/pembelian aktiva tetap,
seperti:
o Aktiva Tidak Bergerak (tanah,
gedung, rumah dinas, dll)
o Aktiva Bergerak (kendaraan,
computer, inventaris kantor, dll)
Persediaan barang habis sekali pakai
o Barang cetakan
o Kertas fotocopy, paper clips,dll
(2) Earning Assets (LoanableFund= Aktiva Produktif = yang
Menghasilkan)
Earning assets atau disebut dengan loanable funds
(aktiva produktif) yang dimaksudkan disini adalah
semua penggunaan dana dalam rupiah dan valuta
asing yang ditujukan untuk komersial, menghasilkan
pendapatan bagi bank sesuai dengan fungsi
alokasinya, dengan rincian sebagai berikut:
a) Secondary reserve
Penempatan pada Bank Indonesia
Giro pada bank lain
Penempatan dana pada bank lain
Surat berharga yang dimilikinya
b) Kredit yang diberikan
c) Pendapatan yang masih akan diterima
d) Biaya dibayar dimuka
e) Tagihan dan kewajiban akseptasi
f) Investasi
2. Dilihat dari Sisi Prioritas Penggunaan (Use of Funds by Priority)
a) Prioritas Pertama : Penggunaan dana untuk primary reserve
Prioritas pertama ini digunakan untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan likuiditas wajib minimum untuk
keperluan operasi bank sehari‐hari termasuk untuk memenuhi
semua penarikan simpanan dan permintaan kredit oleh
nasabah. Disamping itu primary reserve ini digunakan untuk
menyelesaikan kliring antar bank dan kewajiban lainnya yang
harus segera dibayar. Primary reserve ini terdiri dari:
Uang kas yang ada dalam bank
Saldo rekening pada bank sentral,d an bank-bank
lainnya
Warkat-warkat yang ada dalam proses penagihan
b) Prioritas Kedua : Penggunaan dana untuk secondary reserve
c) Prioritas Ketiga : Penggunaan dana untuk Loan
d) Prioritas Keempat: Penggunaan dana untuk Investasi