HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban warga negara indonesia telah di jelaskan dalam UUD 1945 ,
yaitu dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 , pasal 27 ayat 1 dan 2 , pasal 28 , pasal 30 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26 ayat 1 ; yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
ayat 2 : syarat-syarat mengenai kewarga negaraan di tetapkan dengan undang-undang.
pasal 27 ayat 1 : bahwa warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ayat 2 : bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
pasal 28 di sebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
pasal 30 ayat 1 : bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara .
ayat 2 : pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
yaitu dalam pasal 26 ayat 1 dan 2 , pasal 27 ayat 1 dan 2 , pasal 28 , pasal 30 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26 ayat 1 ; yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
ayat 2 : syarat-syarat mengenai kewarga negaraan di tetapkan dengan undang-undang.
pasal 27 ayat 1 : bahwa warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ayat 2 : bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
pasal 28 di sebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
pasal 30 ayat 1 : bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara .
ayat 2 : pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar