Senin, 06 Juni 2011

contoh abstraksi

Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.”

Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.

Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiFlama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang“kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luarpengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu,

1. cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya,

2. bersifat non adversial,

3.mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsungberkaitan dengan sengketa dalam perundingan,

4 bertujuan win-win solution.

Mediasiadalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yangkeberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untukmengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaituperundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu padakepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itumediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu parapihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediatorharus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukanmelalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yangditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu,

(1) mediator jaringan sosial (social network mediator),

(2) mediator otoritatif(authoritative mediator),

(3) mediator mandiri (independent mediator).

Di Indonesia,penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisionaltetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang PengelolaanLingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentangKehutanan,Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undangtentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan,Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.


http://www.scribd.com/doc/22251013/Contoh-Abstrak-Artikel-Ilmiah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar